ANGGARAN DASAR
BAB 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Badan Usaha ini bernama Koperasi SMPS INDONESIA yang didirikan oleh Alumni Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial Tarakanita Yogyakarta dari mandat pertemuan akbar alumni tanggal 20 Mei 2008 diselenggarakan di Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial Atas di Jalan dr. Sutomo 60 Yogyakarta yang selanjutnya mengembangkan kegiatan alumni dalam bentuk :
1. Program Program ekonomi inkubator bisnis yang memiliki impact sosial ekonomi dalam bentuk Sistem Manajeman Profesional Service atau disingkat SMPS INDONESIA
2. Program Biasiswa yang dihimpun dari para alumni yang berhasil dalam meniti karier maupun usahanya
3. program jaringan bisnis antar alumni
Dalam Anggaran Dasar disebut KOPERASI, Koperasi SMPS INDONESIA berkedudukan di:
Jalan : Mijen No 56
Desa/ Kelurahan : Minggiran
Kecamatan : Mantrijeron
Kotamadya : Yogyakarta
Propinsi : DIY
BAB 2
Landasan, Asas dan Prinsip Koperasi
Pasal 2
Koperasi SMPS INDONESIA berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi SMPS INDONESIA berdasar atas azas kekeluargaan
Pasal 3
1. Koperasi SMPS INDONESIA melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi SMPS INDONESIA sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing Anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal yang dihimpun dari anggota maupun bekerjasama dengan lembaga perbankan
e. Membangun kemandirian dan kerjasama yang saling menguntungkan diantara anggota melalui sistem pelayanan pengembangan produksi dan pemasaran yang dilakukan oleh anggota (fair trade)
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi SMPS INDONESIA melaksanakan pula Prinsip Koperasi SMPS INDONESIAsebagai berikut:
a. Pendidikan Perkoperasian
b.Kerjasama pengembangan usaha (magang) maupun jalinan transaksi bisnis antar anggota
c. Kerjasama dengan lembaga perbankan
BAB 3
Fungsi dan Peran Koperasi
Pasal 4
Fungsi dan Peran Koperasi SMPS INDONESIA adalah:
1. Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan Anggota dan masyarakat
3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dengan Koperasi SMPS INDONESIA sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB 4
Maksud Tujuan Serta Usaha
Pasal 5
Koperasi SMPS INDONESIA bertujuan memajukan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 6
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan Koperasi SMPS INDONESIA tersebut maka Koperasi SMPS INDONESIA menyelenggarakan usaha:
a. Klinik Bisnis (gratis)
b. Penguatan manajemen (pelatihan)
c. Perdagangan Umum mencakup Usaha Jasa Boga dalam bentuk catering
2. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap Anggota, maka Koperasi SMPS INDONESIA menyelenggarakan pelayanan klinik bisnis, pelatihan manajemen usaha termasuk magang, membentuk unit usaha produktif dimana tata cara pembentukannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Khusus yang ditetapkan dalam Rapat Anggota sesuai dengan peraturan perkoperasian yang berlaku
3. Koperasi SMPS INDONESIAdapat membuka cabang/ perwakilan di tempat lain sesuai dengan ketentuan
BAB 5
Keanggotaan
Pasal 7
1. Anggota Koperasi SMPS INDONESIA adalah alumni SMPS Tarakanita dan anggota luar biasa /ALB dyang berasal dari luar alumni dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai Pengguna Jasa Koperasi
2. Anggota Koperasi SMPS INDONESIA harus dicatat dalam buku daftar Anggota dan diberikan kartu tanda Anggota
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Koperasi SMPS INDONESIA ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kecakapan penuh untuk melakukan tindakan hukum
b. Bertempat tinggal di Yogyakarta
c. Memiliki Pekerjaan Tetap baik sebagai pedagang, wirausaha, atau pekerjaan lainnya
d. Telah melunasi Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
4. Keanggotaan Koperasi SMPS INDONESIA mulai berlaku dan disyahkan berdasarkan catatan administrasi induk terutama dalam catatan dalam buku daftar Anggota
5. Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota Koperasi SMPS INDONESIA harus:
Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Pengurus. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak
6. Berakihrnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar Anggota
7. Permintaan berhenti sebagai Anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
8. Seseorang Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat
9. Keanggotaan Koperasi SMPS INDONESIA melekat pada diri Anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan
Pasal 8
Setiap Anggota mempunya kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
b. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas kekeluargaan
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Anggaran Dasar ini
Pasal 9
Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakan Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan Koperasi SMPS INDONESIA dan mendapatkan pelayanan sama antara sesama Anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
g. Memperoleh pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi
h. Mendapatkan Sisa Hasil Penyelesaian apabila Koperasi SMPS INDONESIA dibubarkan
Pasal 10
Keanggotaan berakhir bilaman Anggota:
1. Meninggal Dunia
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan antara lain:
a. dipecat oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota terutama dalam hal keuangan, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
b. Dalam waktu satu tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada Koperasi SMPS INDONESIA dan melalaikan kewajibannya sebagai Anggota setelah tidak kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus
c. Terbukti melakukan tindak pidana/ kejahatan di Koperasi
Pasal 11
Koperasi SMPS INDONESIA dapat menerima Calon Anggota dengan persyaratan hal dan kewajibannya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mampu melakukan tindakan hukum
3. Mempunyai kepentingan ekonomi yang terkait dengan usaha Koperasi
4. Telah membayar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Simpanan Pokok serta bersedia melunasinya sebagaimana tersebut dalam pasal 36 ayat 2
5. Tidak memiliki hak suara, hak pilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus atau Pengawas dan tidak memperoleh sisa hasil usaha
6. Dapat memberikan saran dan pendapat
Pasal 12
1. Disamping Anggota dimaksud dalam Pasal 7 Koperasi SMPS INDONESIA dapat menerima Anggota luar biasa
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota luar biasa adalah:
a. penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia
b. penduduk warga negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam/ di luar wilayah keanggotaan Koperasi SMPS INDONESIA dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasal 7 Anggaran Dasar ini
c. mempunyai kemampuan hukum penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-praturan yang berlaku
3. Dalam hal Anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya Anggota Koperasi SMPS INDONESIA tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha
4. Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas
BAB 6
Rapat Anggota
Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
2. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun
3. Dalam Rapat Anggota tiap Anggota mempunyai satu hak suara
4. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya
5. Rapat Anggota dapat diadakan:
a. Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah Anggota
b. Atas keputusan Pengurus
6. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu pada Anggota
7. Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap Anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah Anggota, keadaan dan sifat pekerjaan Anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
1. Pada dasarnya, Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah Anggota Koperasi
2. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka Rapat ditunda paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat 1 pasal ini, maka Rapat Anggota dapat berlangsung dan keputusannya sah serta mengikat Anggota
3. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota yang hadir
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain
Pasal 15
1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Koperasi SMPS INDONESIA dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya pada Rapat Anggota
2. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan :
a. atas permintaan paling sedikit 1/10 dari jumlah Anggota terutama aoabila Anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentang dengan kepentingan Koperasi SMPS INDONESIA dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi
b. atas keputusan Pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh Anggota untuk kepentingan pengembangan Koperasi
3. Quorum Rapat sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Anggota
4. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota yang hadir
5. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
Pasal 16
1. Untuk merobah Anggaran Dasar Koperasi SMPS INDONESIA harus diadakan Rapat Anggota khusus perubahan Anggaran dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota Koperasi. Dan keputusan sah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4 dari jumlah Anggota yang hadir
2. Untuk membubarkan Koperasi SMPS INDONESIA harus diadakan Rapat khusus pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 daripada jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota mengenai pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir
Pasal 17
1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam Pengelolaan Koperasi
2. Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkkan antara lain:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi
c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya termasuk laporan keuangan/ neraca dan rugi laba
e. rencana/ program kerja Koperasi SMPS INDONESIA rencana anggaran belanja dan pendapatan Koperasi
f. penggabungan, peleburan dan pemubaran Koperasi
g. pembagian sisa hasil usaha
Pasal 18
1. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pemimpin Rapat dan notulis Rapat
2. Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi SMPS INDONESIA dan dilaporkan kepada Pemerintah. Rapat Anggota dimaksud pada pasal 13 ayat 4 disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Pasal 19
1. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
a. Pembukaan memuat:
-pengantar kata dari panitia
-laporan singkat Pengurus
-sambutan-sambutan
b. Acara Pokok
-penyampaian quorum Rapat
-pengesahan acara Rapat
-pembacaan dan pengesahan berita acara RAT tahun yang lampau
-laporan pertanggungjawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan
-laporan hasil Pengawasan oleh Pengawas
-pembacaan dan pengesajan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berjalan
-penetapan pembagian sisa hasil usaha
-pemilihan Pengurus dan Pengawas
-lain-lain/ penutup
2. Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan RAPBK disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 hari sebelum RAT dilaksanakan
BAB 7
Pengurus
Pasal 20
1. Pengurus Koperasi SMPS INDONESIA dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
2. Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam ART
3. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
4. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa
b. mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta prilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi SMPS INDONESIA
c. mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian
d. sudah menjadi Anggota Koperasi SMPS INDONESIA minimal 2 tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan Koperasi SMPS INDONESIA serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian
e. tidak menjadi Anggota organisasi yang dilarang Pemerintah dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela
f. tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
6. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Rapat Anggota
7. Bilamana Anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan Anggota dengan persyaratan sesuai pasal 20 ayat 4 diatas. Akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan/ persetujuannya
Pasal 21
1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang
2. Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku daftar Pengurus
3. Nama-nama Anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar Pengurus
4. Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/ janji dihadapan Rapat Anggota yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam ART
5. Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila:
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar Koperasi SMPS INDONESIA dan Keputusan Rapat Anggota
c. Pengurus baik dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi
d. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi SMPS INDONESIA dan Anggota
Pasal 22
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk:
1. memimpin organisasi dan usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi SMPS INDONESIA serta mewakili Koperasi SMPS INDONESIA di hadapan dan di luar Pengadilan
2. menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya
3. menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain:
a. melakukan pencatatan dan memelihara buku daftar Anggota, daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan
b. menyelnggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur
c. menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
4. memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
5. mengangkat dan memberhentikan Manajer dan Karyawan
6. membantu Pengawas dalam melakukan Pengawasan denan memberikan keterangan, memperlihatkan sehala buku, warkat, persediaan bawang, alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan
7. memberikan penjelasan kepada Anggota supaya segala ketentuan Anggaran Rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap Anggota
8. memelihara kerukunan antar Anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham
9. menanggung segala kerugian yang diderita oleh Koperasi SMPS INDONESIA sebagaimana akibat karena kelalaiannya:
a. jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang Anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh Anggota Pengurus yang bersangkutan
b. jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus maka semua Anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi
Pasal 23
1. Tugas pokok masing-masing Anggota Pengurus ditetapkan dalam peratiran khusus yang disahkan dalam Rapat Pengurus
2. Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota
Pasal 24
1. Setelah tahun Buku Koperasi SMPS INDONESIA ditutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselengarakan RAT, Pengurusmenyususn laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. keadaan organisasi dan usaha Koperasi SMPS INDONESIA serta hasil usaha yang dapat dicapai
b. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut
2. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditandatangani oleh semua Anggota Koperasi
3. Apabila salah satu Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
4. Laporan pertanggungjawaban Pengurus harus disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan
Pasal 25
1. Pengurus harus berusaha agar Anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar Anggota
2. Setiap Anggota Pengurus harus berusaha agar Pengawasan dan atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasa 21 ayat 5 tersebut tidak dihambat baik disengaja atau tidak disebgaja oleh Anggota Pengurus maupun Pengelola dalam hal ini Manajer dan Karyawan
3. Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan Organisasi dan Usaha Koperasinya sekurang-kurangnya 1 kali setahun
Pasal 26
1. Manajer dan Keryawan sebagai Pengelola Koperasi SMPS INDONESIAd iangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi
2. Rencana pengangkatan tersebut ayat 1 diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan
BAB 8
Pengawas
Pasal 27
1. Pengawas dipilihl dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
2. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi Anggota Pengawas adalah Anggota Koperasi SMPS INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi
c. mempunyai wawasan pengetahuan, keterampilan kerja dibidang perkoperasian terutama dibidang Pengawasan
d. sudah menjadi Anggota Koperasi SMPS INDONESIA minimal 2 tahun dan memperlihatkan kedisiplinann dan loyalitas yang tinggi dalam pengembangan Koperasi SMPS INDONESIA serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian
e. tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
4. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
5. Pengawas sebanyak-banyaknya 3 orang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang Anggota
6. Pengawas yang masa jabatannya sudah habis dapat dipilih kembali atas dasar keputusan Rapat Anggota
7. Masa jabatan masing-masing Anggota Pengawas diatur dalam ART sehingga masa jabatan seluruh Anggota Pengawas tidak berakhir waktu yang bersamaan
8. Bilamana Anggota Pengawas meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari kalangan Anggota dengan persyaratan sesuai pasal 26 ayat 3 di atas untuk menduduki jabatan Pengawas yang berhenti atau yang meniggal dunia tadi sampai waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan kepada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapatkan pengesahan
Pasal 28
Pengawas bertugas untuk:
1. melakukan Pengawasan terhadap kebijaksanaan dan Pengelolaan Koperasi SMPS INDONESIA sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
2. membuat laporan tertulis ttentang hasil pengawaan dan disampaikan kepada Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota
Pasal 29
Pengawas berwenang
1. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
2. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus
Pasal 30
1. Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas dan saran yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
3. Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas barang-barang, uang serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada Koperasi
4. Dalam hal tertentu, Pengawas bisa meminta bantuan kantor akuntan publik/ Koperasi SMPS INDONESIA Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus untuk melakukan pemeriksaan
5. Biaya jasa audit ditanggung oleh Koperasi SMPS INDONESIA dan dianggarkan dalam RAPBK
6. Terhadap pihak ketiga Pengawas diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya
BAB 9
Manajer dan Karyawan
Pasal 31
1. Manajer dan Karyawan sebagai Pengelola Koperasi SMPS INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi
2. Renana pengangkatan tersebut ayat 1 diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan
3. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
4. Hubungan antara Pengelola tersebut ayat 1 merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
5. Hubungan kerja, wewenang dan tanggungjawab serta persyaratan pengangkatan Pengelola diatur dalam ART dan surat perjanjian Kontrak Kerja
6. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus
BAB 10
Dewan Penasehat
Pasal 32
1. Untuk kepentingan Koperasi SMPS INDONESIA Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat
2. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
3. Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara
4. Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi SMPS INDONESIA baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/ dilaksanakan oleh Pengurus
BAB 11
Penbukuan Koperasi
Pasal 33
1. Tahun buku Koperasi SMPS INDONESIA dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember
2. Koperasi SMPS INDONESIA wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya
3. Koperasi SMPS INDONESIA wajib setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba
4. Laporan Keuangan yag dimaksud ayat 3 harus ditandatangani oleh semua Pengurus
5. Koperasi SMPS INDONESIA dapat menentukan kebijkan sistem administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Perhitungan sisa hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun buku
BAB 12
Modal Koperasi
Pasal 34
1. Modal Koperasi SMPS INDONESIA terdiri dari modal sendiri dan modal luar/ pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. hibah
e. donasi
3. Modal luar/ pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi SMPS INDONESIA lain dan/ atau Anggotanya
c. bank dan lembaga keuangan lainnya
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. sumber dana lainnya yang sah
4. Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Koperasi SMPS INDONESIAdapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
Pasal 35
1. Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada Koperasi SMPS INDONESIA berupa Simpanan Pokok sejumlah Rp. 125.000,-
2. Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya 1 kali angsuran
3. Setiap Anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota
Pasal 36
1. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan masih menjadi Anggota
2. Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat diminta diambil kembali selama masih menjadi Anggota yang prosedur dan tatacara pengambilannya diatur dalam ART
3. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapat dikemblaikan kepada Anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah ditetapkan apabila keanggotaanya berakhir menurut pasal 10 dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB 13
Sisa Hasil Usaha
Pasal 37
1. Sisa Hasil Usaha Koeprasi merupakan pendapatan Koperasi SMPS INDONESIA yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh pembagiannya diatur sebagai berikut:
a. 25% untuk Dana Cadangan Koperasi
b. 40% untuk Anggota sebanding dengan jasa usahanya dalam Koperasi SMPS INDONESIA(transaksi usaha dan partisipasi modal)
c. 5% untuk dana pendidikan
d. 15% untuk dana Pengurus dan Pengawas
e. 2.5% untuk dana sosial
f. 10% untuk dana kesejahteraan karyawan
g. 2.5% dana pembangunan daerah
Pasal 38
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi SMPS INDONESIA yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara Anggota
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memperguanakan paling tinggi 75% dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi
3. Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat Giro pada Bank Pemerintah
BAB 14
Tanggungan Anggota
Pasal 39
1. Apabila Koperasi SMPS INDONESIA dibubarkan daripada penyelesaiann ternayta bahwa kekayaan Koperasi SMPS INDONESIA tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya maka sekalian Anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas/ tidak terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya
2. Kerugian yang diderita Koperasi SMPS INDONESIA pada akhir suatu Tahun Buku dapat ditutup dengan uanng cadangan berdasarkan keuputusan Rapat Anggota
3. Bilaman kerugian tersebut pada ayat 2 tidak dapat dipenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup dengan Sisa Hasil Usaha tahun yang akan datang
BAB 15
Pembubaran dan Penyelesaian
Pasal 40
Pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA dapat dilakukan berdasarkan kepada:
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. keputusan Pemerintah
Pasal 41
1. Pembubuaran Koperasi SMPS INDONESIA atas kehendak Anggota harus diadakan dengan Rapat Anggota khusus mengenai pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA yang persyaratannya sebagaiman diatur dalam pasal 15 ayat 2
2. Pembubaran Koperasi SMPS INDONESIAatas kehendak Anggota didsarkan kepada:
a. jangka waktu berdirinya Koperasi SMPS INDONESIA telah berakhir
b. Koperasi SMPS INDONESIA telah tidak ada kegiatan usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi
3. Keputusan pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan Pemerintah/ pejabat
Pasal 42
Pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi SMPS INDONESIA tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
c. kelangsungan hidup Koperasi SMPS INDONESIA tidak dapat lagi diharapkan
Pasal 43
1. Untuk kepentingan kredit dan para Anggota Koperasi SMPS INDONESIA terhadap pembubaran Kopeasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
2. Penyelesaian dilakukan oleh Team Penyelesai Pembubatan yang selanjutnya disebut Team Penyelesai Pembubaran Koperasi
3. Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
4. Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah maka penyelesai ditunjukoleh Pemerintah dan bertanggung jawab pada Pemerintah
5. Selama dalam proses penyelesaian Koperasi SMPS INDONESIA tersebut tetap ada dengan sebutan “KOPERASI SMPS INDONESIA DALAM PENYELESAIAN”
Pasal 44
Penyelesai mempunyai hak. wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi SMPS INDONESIA dalam penyelesaian
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c. memanggil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
d. memperoleh, memeriksan dan menggunakan segala catatan serta arsip Koperasi
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi SMPS INDONESIA untuk menyelesaikan sisa kewajiban-kewajiban Koperasi
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota
Pasal 45
1. Team penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran Koperasi
2. Team Penyelesain membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. Biaya team penyelesai yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada Koperasi SMPS INDONESIA paling tinggi 5% dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian dan pembayarannya dapat didahulukan dari pembayaran hutang lainnya
3. Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 disampaikan kepada Menteri maka dengan demikian tugas dalam penyelesaian sudah selesai
Pasal 46
Pembubaran Koperasi SMPS INDONESIA dumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam hal tersebut status Badan Hukum Koperasi SMPS INDONESIAhapus sejak tanggal pengumuman tersebut
BAB 16
Pembinaan
Pasal 47
Koperasi SMPS INDONESIA berada dibawah bimbingan, pembinaan, kemudahan dan perlindungan Pemerintah sesuai dengan pasal 60, 61, 62, 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
BAB 17
Jangka Waktu Berdiri
Pasal 48
Koperasi SMPS INDONESIA ini didirikan sejak Akta Pendiriannya disahkan Pemerintah untuk jangka waktu tidak terbatas
BAB 18
Sanksi-sanksi
Pasal 49
1. Seluruh Anggota, Pengurus dan Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, ART, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan perkoperasian lainnya yang berlaku
2. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1 tidak ditaati, dilanggar atau diingkari maka kepada Anggota, Pengurus maupun Pengawas dapat dikenakan/ diberikan sanksi oleh Rapan Anggota berupa:
a. peringatan
b. diberhentikan atas kemauan sendiri
c. diberhentikan dari jabatan Pengurus apabila melanggar pasal 22 Anggaran Dasar ini
d. diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar pasal 10 ayat 3 setelah terlebih dahulu diperingati baik lisan maupun tertulis setelah 3 kali berturut-turut; diberhentikan jabatan Pengawas apabila melanggar pasal 27, pasal 28 dan pasal 29
3. Manajer dan Karyawan yang merugikan Koperasi SMPS INDONESIA akan diselesaikan secara musyawarah/ kekeluargaan sesuai dengan surat perjanjian Kontrak Kerjanya dan apabila jalan musyawarah. kekeluragaan tidak dapat ditempuh maka akan diselesaikan menurut ketentuan hukum, peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
4. Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat 2 dan 3 tidak menutup kemungkinan adanya pentutan hukum sesuai dengan PerUndang-Undangan dan Peraturan yang berlaku
BAB 19
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
Pasal 50
Rapat Anggota menetapkan anggaran Rumah tangga dan peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan serta hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB 20
Penutup
Pasal 51
Demikian Anggaran Dasar Koperasi SMPS INDONESIA ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Pengurus yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota.
Yogyakarta, 26 April 2009
[DITANDATANGANI OLEH KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGURUS]
Struktur Organisasi 2009-2011 (Dewan Pengurus)
Penasihat :
Ani Istaryani (pamong)
Suraji (pamong)
Pengarah
Peni
Totok Pramujito
Pengurus
Sulianti (Ketua)
Yuliati (Sekretaris)
Tutik (Bendahara)
(Segenap Kawan Alumni yang kami cintai bilamana anda berminat untuk bergabung, posisi anda masuk di jajaran pengarah atau mau otomatis masuk sebagai anggota koperasi by confirm).